NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Nunukan mempidanakan dua WNA asal Malaysia berinisial MF (20) dan MR (25) lantaran didapati memasuki
Kapolda Kaltara Jalin Silaturahmi Lewat Eksibisi Minisoccer dengan Wartawan dan Komnas HAM
Berita Utama
News Feed
KLIKKALTARA.ID
- Sebelumnya
- 1
- …
- 38
- 39
- 40
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.