NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Nunukan mempidanakan dua WNA asal Malaysia berinisial MF (20) dan MR (25) lantaran didapati memasuki Wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan resmi Imigrasi.
Polisi Peduli Pengangguran, Polres Nunukan Gandeng BP3MI Buka Akses Kerja Resmi ke Malaysia
Berita Utama
News Feed
KLIKKALTARA.ID
- Sebelumnya
- 1
- …
- 146
- 147
- 148
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






