NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Nunukan mempidanakan dua WNA asal Malaysia berinisial MF (20) dan MR (25) lantaran didapati memasuki Wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan resmi Imigrasi.
Wakapolda Kaltara Buka FGD STIK Lemdiklat Polri, Dorong Pemolisian Berbasis Manajemen Risiko Bencana
Berita Utama
News Feed
KLIKKALTARA.ID
- Sebelumnya
- 1
- …
- 134
- 135
- 136
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






