NUNUKAN – Melalui rapat koordinasi yang digelar oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Nunukan, disimpulkan bahwa pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Sebatik mengabaikan empat Peraturan Daerah (Perda) yang
Kategori: DPRD Nunukan
- Sebelumnya
- 1
- …
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- …
- 21
- Berikutnya

