NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Nunukan mempidanakan dua WNA asal Malaysia berinisial MF (20) dan MR (25) lantaran didapati memasuki Wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan resmi Imigrasi.
Penulis: KLIKKALTARA.ID
- Sebelumnya
- 1
- …
- 95
- 96
- 97
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




