oleh

Satgas Pamtas Gagalkan 3 Karton Rokok Ilegal di Sebatik, Potensi Kerugian Cukai Rp 37 Juta

NUNUKAN,klikkaltara.id – Upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia kembali digagalkan. Personel Pos Aji Kuning SSK I Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 8/NSW mengamankan tiga karton rokok ilegal merek King De Java dari sebuah mobil di Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Penindakan dilakukan pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 20.00 WITA di Pos Dalduk 1 Aji Kuning. Saat itu, Sertu Mohamad Taupan dan Pratu Mario Aloysius Sapu Ghari tengah melaksanakan tugas penjagaan.

Danki SSK I Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW, Kapten Kav Sukiman, juga berada di lokasi untuk mengecek pelaksanaan tugas personel.

Saat sebuah mobil Daihatsu Sigra putih bernomor polisi KU 1443 NC melintas di depan pos, petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

“Pemeriksaan dilakukan terhadap kendaraan dan saat pintu belakang dibuka, ditemukan tiga karton rokok King De Java yang diduga ilegal di bagian jok belakang,” demikian keterangan dalam laporan Satgas Pamtas,Senin (28/9).

Mobil tersebut diketahui dikemudikan M Sulfitra (21), warga Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, bersama Arjun (26), warga Desa Maspul, Kecamatan Sebatik Tengah.

Keduanya bersama kendaraan dan barang bukti kemudian dibawa ke Pos Aji Kuning untuk pemeriksaan lebih lanjut. Satgas Pamtas selanjutnya berkoordinasi dengan Bea Cukai Kabupaten Nunukan.

Sekitar pukul 21.30 WITA, empat personel Bea Cukai tiba di Pos Aji Kuning. Pemeriksaan kemudian dilakukan terhadap barang bukti dan kendaraan tersebut.

Hasil pemeriksaan Bea Cukai menyatakan terdapat tiga karton rokok ilegal King De Java. Barang tersebut diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara dari sektor cukai sekitar Rp 37 juta.

Sekitar pukul 22.30 WITA, tiga karton rokok ilegal, satu unit Daihatsu Sigra serta dua orang yang berada di dalam kendaraan diserahkan kepada pihak Bea Cukai Kabupaten Nunukan untuk proses lebih lanjut.

Satgas Pamtas menyebut penindakan ini masih akan dikembangkan untuk mengungkap asal rokok, pemasok, hingga pola dan jalur distribusi yang digunakan.

Pengawasan di wilayah perbatasan juga akan ditingkatkan, termasuk terhadap jalur-jalur yang berpotensi digunakan untuk membawa barang ilegal menuju wilayah Indonesia-Malaysia.

Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya Satgas Pamtas menjaga wilayah perbatasan sekaligus mencegah peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara.(**)