NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan melaksanakan rapat paripurna ke-2 masa persidangan II tahun 2024-2025 pengumuman usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati Nunukan hasil Pilkada serentak tahun 2020 dan pengumuman hasil penetapan pasangan bupati dan wakil bupati Nunukan terpilih masa jabatan 2025-2030, yang digelar di ruang rapat paripurna pada Senin, (10/02/2025).
Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Arpiah selaku pimpinan rapat menyampaikan dengan memperhatikan Pasal 79 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakhir masa jabatannya diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan Wakil Bupati Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 27/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Maret 2024, Maka secara resmi Hj.Asmin Laura Hafid, SE,MM,P.hd dan H.Hanafiah,SE,M.Si akan di sampaikan usulan pemberhentianya Kepada Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Utara.
” Berdasarkan Ketentuan paraturan perundang-undangan yang berlaku, bersama ini kami pimpinan DPRD Mengumumkan bahwa akhir masa jabatan Bupati dan wakil Bupati Nunukan hasil pilkada serentak tahun 2020 adalah sampai dengan di lantiknya Bupati dan wakil Bupati hasil Pilkada serentak tahun 2024, sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan yang selanjutnya akan di usulkan pemberhentian secara resmi ke Mendagri melalui Gubernur Kalimantan Utara,” ucap Arpiah,
lanjut Arpiah sesuai hasil rapat Badan Musyawarah pada tanggal 06 januari 2025 tentang jadwal kegiatan DPRD pada masa persidangan II tahun sidang 2024-2025, bahwa pengumuman hasil penetapan KPU terkait Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan terpilih masa jabatan 2025-2030 akan di laksanakan hari ini 10 Februari 2025.
“Perlu kami sampaikan bahwa pimpinan DPRD telah menerima surat dari ketua KPU Nunukan nomor : 97/PL.02.7-SD/6503/2025 tanggal 6 februari 2025 tentang penyampaian berita acara dan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan terpilih hasil pilkada serentak tahun 2024,”tegasnya.
Sebagaimana di ketahui pada tanggal 27 november 2024 telah di laksanakan pilkada serentak dan berdasarkan surat keputusan KPU Kabupaten Nunukan Nomor: 44 tahun 2025 dan berita acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilihan Bupati dan wakil Bupati Nunukan tahun 2024,
“Melalui rapat paripurna ini kami umumkan bahwa H. Irwan Sabri,SE dan Hermanus,S.Sos adalah calon Bupati Nunukan dan wakil bupati Nunukan terpilih masa jabatan tahun 2025-2030,” ucap Arpiah di hadapan anggota DPRD Nunukan beserta tamu undangan yang hadir.
Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 160 dan Pasal 160A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang- Undang penetapan pasangan calon terpilih ini akan di sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Utara,untuk memperoleh pengesahan.
“DPRD Nunukan akan mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur Provinsi Kalimantan Utara untuk mohon kiranya dapat memberikan Pengesahan Pengangkatan kepada H. Irwan Sabri dan Hermanus sebagai Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Terpilih Masa Jabatan Tahun 2025-2030 Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024,”tutupnya.
Dalam rapat paripurna ini, juga turut hadir di antaranya Forum Kordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Nunukan, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara Dapil Nunukan, Kepala SKPD Pemerintah Kabupaten,Kepala Istansi Vertikal,BUMN,BUMD,KPUD, Bawaslu, serta tokoh masyarakat dan Ketua Partai Politik. (**)









