TARAKAN,klikkaltara.id – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkap 80 kasus tindak pidana narkotika selama periode September hingga November 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 116 tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 42 kilogram.
Capaian tersebut disampaikan langsung Kapolda Kaltara Brigjen Pol. Andi Syahriful Taufik, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Tarakan, Kamis (5/11/2026).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolda Kaltara Brigjen Pol. Yusuf, S.I.K., M.Hum., Plh. Kabid Humas Polda Kaltara AKBP Erwin Syahputra Manik, S.H., S.I.K., M.H., Kepala BNNP Kaltara, Kepala KPPBC TMP B Tarakan, perwakilan Komandan Kodaeral XIII, Danlanud Anang Busra, pejabat utama Polda Kaltara, tokoh masyarakat antinarkoba, tokoh agama, serta insan pers.
Kapolda menjelaskan, pengungkapan 80 kasus tersebut merupakan hasil kerja Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara bersama Satresnarkoba di jajaran polres.
Dari total 116 tersangka, sebanyak 101 orang merupakan laki-laki dan 15 lainnya perempuan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 42.008,66 gram, etomidate sebanyak 235,3 gram atau 95 cartridge, liquid sintetis sebanyak 406,65 mililiter, ekstasi sebanyak 270 butir, serta ganja seberat 28,71 gram.
Sejumlah pengungkapan menonjol juga dipaparkan Kapolda, di antaranya penyitaan sabu seberat 3.012,48 gram pada 5 September 2026, 1.063,72 gram pada 25 September 2026, dan 1.000 gram pada 23 Oktober 2026.
Pengungkapan dengan barang bukti dalam jumlah besar kembali dilakukan pada 4 November 2026. Dalam dua kasus berbeda, petugas mengamankan masing-masing 3 kilogram dan 16 kilogram sabu.
Selain Ditresnarkoba Polda Kaltara, jajaran Polresta Bulungan, Polres Tarakan, dan Polres Nunukan juga berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sabu, ekstasi, etomidate, serta liquid yang mengandung narkotika sintetis.
Seluruh barang bukti telah menjalani pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya maupun pengujian menggunakan alat tes kit narkotika. Hasilnya, sabu positif mengandung metamfetamina, liquid mengandung ganja sintetis, cartridge mengandung etomidate, dan ekstasi mengandung MDMA.
Berdasarkan estimasi kepolisian, pengungkapan tersebut diperkirakan telah mencegah potensi penyalahgunaan narkotika yang dapat berdampak terhadap sekitar 840.173 jiwa apabila seluruh barang bukti sempat beredar di masyarakat.
Kapolda menegaskan, pemberantasan narkoba akan terus dilakukan tanpa pandang bulu. Bahkan, dia memastikan tidak akan memberikan toleransi apabila ada anggota Polri yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
“Baik saya maupun Wakapolda tidak akan bekerja sama dengan pelaku peredaran narkoba. Kami akan tindak tegas meskipun itu anggota kami sendiri,” tegas Andi Syahriful Taufik.
Dalam kesempatan yang sama, Danlanud Anang Busra turut menyampaikan apresiasi atas pengungkapan kasus narkotika tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum sekaligus memperkuat sinergi TNI-Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Utara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Para tersangka terancam pidana penjara minimal enam tahun hingga pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolda juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika diminta segera melapor melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
Polda Kaltara berharap sinergi antara kepolisian, TNI, instansi terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan insan pers terus diperkuat guna mencegah peredaran narkotika serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.(Adv)













