SEBATIK,klikkaltara.id – Jajaran Polsek Sebatik Timur mengamankan seorang pria berinisial S (39) dalam pengungkapan kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos di Jalan Jenderal Sudirman, RT 02, Desa Sungai Manurung, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 22,11 gram. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Polsek Sebatik Timur pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 10.30 Wita. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Sebatik Timur.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga mendatangi sebuah rumah kos di Desa Sungai Manurung sekitar pukul 13.00 Wita.
Saat melakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua orang di dalam kos tersebut. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain kristal diduga sabu seberat bruto 22,11 gram, satu set alat hisap, dua buah gunting, satu toples kaca, serta 24 lembar plastik bening berukuran sedang.
Selanjutnya, pria berinisial S bersama satu rekannya dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Sebatik Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(**)
