NUNUKAN,klikkaltara.id – Seorang pria yang sehari-harinya bekerja sebagai petani penombak sawit berinisial H ditangkap jajaran Polsek Sebatik Timur karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. H diduga berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan sabu dengan imbalan Rp 200 ribu.
Penangkapan dilakukan di Jalan H. Tassa, RT 05, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan satu bungkus plastik transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 4,11 gram.
Kapolsek Sebatik Timur bersama anggotanya melakukan penyelidikan setelah menerima informasi pada pukul 16.05 WITA mengenai seorang pria yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mencegat H di lokasi kejadian.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus kecil berisi kristal putih yang diduga sabu di dalam kotak rokok merek NX warna hitam merah.
Berdasarkan keterangan awal, H yang sehari-hari bekerja sebagai pekebun atau penombak sawit mengaku hanya bertugas mengantarkan barang tersebut. Dia dijanjikan upah sebesar Rp 200 ribu setelah barang sampai ke tujuan.
Namun, H mengaku tidak mengenal orang yang akan menerima paket tersebut. Barang itu rencananya akan diletakkan di pinggir jalan untuk kemudian diambil oleh seseorang yang tidak dikenalnya.
Selain sabu seberat bruto 4,11 gram, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih merah muda tanpa pelat nomor, satu buah kunci motor, satu celana pendek warna krem, serta satu kotak rokok merek NX.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Sebatik Timur untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Dalam perkara ini, H diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana.(**)
