NUNUKAN,klikkaltara.id – Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 8/NSW/2 Kostrad mengamankan 1.188 kemasan minuman keras (miras) dari dua mobil travel yang melintas di Pos Dalduk Tembalang, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Barang bukti yang diamankan terdiri atas 948 botol dan 240 kaleng miras.
Pengungkapan tersebut terjadi dalam dua pemeriksaan berbeda pada 12 dan 13 Oktober 2026. Dansatgas Pamtas Yonkav 8/NSW/2 Kostrad Letkol Kav Dian Kriswijaya, S.I.P., menyampaikan hasil pengamanan itu dalam konferensi pers di Markas Komando Taktis (Kotis) Satgas Pamtas, Selasa (27/10/2026).
Dian mengatakan, pengamanan tersebut merupakan hasil kewaspadaan dan ketelitian personel saat melakukan pemeriksaan kendaraan di wilayah perbatasan.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kewaspadaan dan ketelitian personel dalam melaksanakan pemeriksaan di pos. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan serta berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan barang bukti,” ujar Dian.
Pengungkapan pertama terjadi pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 05.00 WITA. Personel Satgas Pamtas memeriksa mobil travel Daihatsu Xenia putih bernomor polisi AU 1729 AD yang dikemudikan Said (26), warga Kecamatan Tulin Onsoi.
Dari pemeriksaan bagian belakang kendaraan, petugas menemukan 72 botol miras merek Atlas, 480 botol Anggur Merah, 120 botol Bir Bintang, dan 36 botol Bir Singaraja.
Sekitar pukul 05.30 WITA, kendaraan beserta barang bukti dibawa ke Pos Tembalang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengamanan kedua dilakukan pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 22.30 WITA. Petugas memeriksa mobil travel Toyota Avanza putih bernomor polisi DD 1857 VP yang dikemudikan Mujianto (34), warga Kecamatan Tulin Onsoi.
Mobil tersebut diketahui melaju dari Sebuku menuju Malinau. Dalam pemeriksaan itu, personel menemukan 240 kaleng Bir Anchor yang kemudian diamankan di Pos Tembalang.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan terdiri atas 40 kardus Anggur Merah berisi 480 botol, 10 kardus Bir Bintang berisi 120 botol, enam kardus Atlas berisi 72 botol, tiga kardus Bir Singaraja berisi 36 botol, serta 240 kaleng Bir Anchor.
Satgas Pamtas selanjutnya menyiapkan penyerahan seluruh barang bukti kepada instansi berwenang, yakni Bea Cukai Nunukan dan Satpol PP Nunukan, untuk penanganan lebih lanjut.
Dian menegaskan, pengawasan di wilayah perbatasan akan terus ditingkatkan untuk mencegah masuk dan beredarnya barang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Koordinasi dengan instansi terkait juga dilakukan guna memastikan penanganan barang bukti sesuai kewenangan masing-masing.(**)












