NUNUKAN, klikkaltara.id – Personel Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia Yonkav 8/NSW/2 Kostrad mengamankan seorang pria berusia 31 tahun yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Sei Manggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Dari pemeriksaan sebuah mobil Toyota Rush yang melintas di pos penjagaan, petugas menemukan ganja seberat 20,75 gram, belasan alat hisap sabu, serta sejumlah barang lainnya.
Pengamanan tersebut berlangsung pada Kamis (8/10/2026) dini hari di Pos Dalduk Gabma Simanggaris, Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Sei Manggaris.
Kejadian bermula sekitar pukul 04.20 WITA ketika personel Pos Gabma Simanggaris bersama seorang anggota Tentera Darat Malaysia (TDM) menghentikan mobil Toyota Rush berwarna hitam bernomor polisi KT 1244 XG. Kendaraan tersebut melaju dari arah Simanggaris menuju Kabupaten Nunukan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dikemudikan seorang pria berusia 50 tahun berinisial A. Mobil tersebut merupakan kendaraan travel yang membawa empat penumpang, termasuk seorang pria berinisial R (31).
Setelah pemeriksaan awal, kendaraan beserta pengemudi dan seluruh penumpangnya dibawa ke Pos Gabma Simanggaris sekitar pukul 04.50 WITA untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sekitar pukul 05.20 WITA, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang-barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Adapun barang bukti yang ditemukan meliputi dua bungkus ganja dengan berat total 20,75 gram, 15 linting rokok yang diduga berisi ganja, 11 alat hisap sabu, dua alat bakar sabu, serta dua timbangan digital.
Selain itu, petugas turut mengamankan tujuh korek api gas, lima bungkus gabus rokok, tujuh lembar kertas pembungkus ganja, dua kotak wadah, satu unit telepon seluler iPhone 17 Pro Max, satu tas ransel hitam, satu dompet cokelat, serta sejumlah barang lainnya.
Satu unit mobil Toyota Rush yang digunakan untuk perjalanan tersebut juga turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.
Diserahkan ke Polres Nunukan
Komandan Pos Gabma Simanggaris, Sertu Toto Hari Suseno, menerima laporan dari personel yang bertugas dan meneruskannya kepada Komandan Kompi SSK II Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW/2 Kostrad, Kapten Kav Herman Triforsa.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan koordinasi internal, Satgas Pamtas menindaklanjuti temuan tersebut dengan menyerahkan terduga pelaku beserta barang bukti kepada kepolisian.
Pada Jumat (9/10/2026), Kapten Kav Herman Triforsa bersama Sertu Toto Hari Suseno membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Polres Nunukan. Penyerahan dilakukan kepada personel Satresnarkoba Polres Nunukan untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah proses penyerahan selesai, hasilnya dilaporkan kepada Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 8/NSW/2 Kostrad, Letkol Kav Dian Kriswijaya, S.I.P.
Satgas Pamtas juga akan meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan di sekitar Pos Gabma Simanggaris, termasuk jalur-jalur perlintasan yang berpotensi digunakan untuk membawa barang terlarang.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kejadian serupa sekaligus mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
Adapun dugaan keterlibatan pria yang diamankan dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika masih harus didalami oleh kepolisian. Status hukum pihak-pihak yang diperiksa akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut.(Adv)
