NUNUKAN,klikkaltara.id – DPRD Kabupaten Nunukan mendorong pengembangan sektor ekonomi kreatif sebagai salah satu kekuatan ekonomi masyarakat di wilayah perbatasan. Dorongan tersebut diwujudkan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (29/9/2026).
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan, Hamsing, mengatakan ekonomi kreatif memiliki potensi besar untuk dikembangkan karena bertumpu pada kreativitas, inovasi, keterampilan, budaya, serta pemanfaatan teknologi.
Menurutnya, sejumlah subsektor ekonomi kreatif seperti kuliner, fesyen, kerajinan, musik, film, fotografi, desain, aplikasi, gim digital hingga seni pertunjukan dapat dikembangkan menjadi kegiatan ekonomi yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
“Ekonomi kreatif tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga menjadi sarana mengembangkan potensi budaya dan memperkuat identitas daerah,” ujar Hamsing saat membacakan laporan Bapemperda dalam rapat paripurna.
Namun, pengembangan ekonomi kreatif di Nunukan masih menghadapi sejumlah tantangan. Persoalan tersebut antara lain keterbatasan akses permodalan, pemasaran, kualitas sumber daya manusia, infrastruktur, perlindungan kekayaan intelektual, serta koordinasi antara pemerintah dan pelaku usaha.
Bapemperda juga menilai perlindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif. Hak cipta, merek, desain industri, dan bentuk kekayaan intelektual lainnya perlu mendapat perhatian agar produk hasil kreativitas masyarakat memiliki kepastian dan perlindungan hukum.
Dengan perlindungan tersebut, produk berbasis potensi lokal Nunukan diharapkan mampu memiliki daya saing lebih kuat. Tidak hanya di pasar daerah, produk ekonomi kreatif juga diharapkan dapat menembus pasar nasional hingga internasional.
“Dengan adanya Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, pemerintah daerah diharapkan memiliki instrumen yang lebih kuat untuk membangun ekosistem ekonomi kreatif yang produktif, inovatif, dan berdaya saing,” kata Hamsing.
Selain Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Bapemperda DPRD Nunukan juga merampungkan pembahasan Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Ranperda tersebut diarahkan untuk memperkuat proses perencanaan legislasi daerah sehingga pembentukan Perda dapat dilakukan secara terukur, terpadu, dan sistematis.
Bapemperda menilai penyusunan Propemperda harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, prioritas pembangunan daerah, perkembangan persoalan hukum, kemampuan daerah, serta kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perencanaan yang matang dinilai penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih regulasi. Dengan demikian, setiap Perda yang dibentuk diharapkan memiliki urgensi yang jelas, dapat diterapkan secara efektif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Nunukan.(Adv)













