TANJUNG SELOR,klikkaltara.id – Kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret seseorang berinisial LB mendapat perhatian dari Aliansi Gema Bulungan. Aliansi menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang kini ditangani aparat penegak hukum di Kalimantan Utara.
Koordinator Aliansi Gema Bulungan, Abi Manyu, mengapresiasi langkah Polda Kaltara, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), yang tengah menangani laporan masyarakat terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
Abi mengatakan, perkara ini perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan dunia pendidikan.
“Mengingat kasus ini menyangkut kepentingan publik dan dunia pendidikan, kami meminta agar proses hukum dapat diselesaikan secara cepat dan transparan,” ujar Abi, Selasa (22/9/2026).
Menanggapi aspirasi tersebut, Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kaltara Kompol Bachtiar Tamrin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya menangani sejumlah laporan terkait dugaan tindak pidana serupa.
Menurut Bachtiar, laporan tersebut masuk dalam waktu yang berbeda, mulai dari 2024 hingga laporan terbaru yang berkaitan dengan inisial LB pada Februari 2026.
“Berdasarkan catatan kepolisian, SP2HP untuk laporan pertama telah dikirimkan sejak Juli 2024, sementara SPDP untuk kasus inisial LB menyusul pada Februari 2026,” jelas Bachtiar.
Ia menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan sesuai tahapan hukum dengan mengedepankan pengumpulan alat bukti dan pendalaman terhadap unsur-unsur tindak pidana.
Penyidik juga melakukan koordinasi dan ekspos bersama untuk menyamakan persepsi hukum mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan hingga proses pelimpahan berkas perkara apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi.
“Tugas penyidik adalah mengumpulkan alat bukti yang kuat untuk membuka tabir perbuatan pidana serta melihat unsur kesalahan atau mens rea secara objektif di hadapan hukum,” katanya.
Polda Kaltara Tegaskan Tak Pandang Latar Belakang
Dalam proses penanganan perkara tersebut, muncul sorotan terkait pihak yang dilaporkan yang disebut memiliki keterkaitan dengan yayasan atau lembaga yang selama ini memberikan kontribusi kepada masyarakat.
Bachtiar menegaskan, latar belakang maupun kontribusi sebuah lembaga tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana.
“Meskipun yayasan atau lembaga tempat oknum tersebut bernaung diakui memiliki banyak sumbangsih positif bagi masyarakat, proses hukum terhadap individu yang terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen atau ijazah tetap berjalan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Bachtiar juga menyatakan dirinya tidak memiliki hubungan ataupun mengenal sosok berinisial LB yang disebut dalam laporan tersebut.
“Demi Allah saya tidak kenal siapa itu LB. Lillahi ta’ala, sumpah demi Allah saya tidak kenal,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik tetap berupaya memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya, kendala komunikasi yang terkadang terjadi di lapangan lebih disebabkan oleh banyaknya perkara yang sedang ditangani penyidik. Namun, hal itu tidak mengurangi komitmen kepolisian dalam menyelesaikan setiap laporan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, Aliansi Gema Bulungan menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengawal perkembangan kasus tersebut hingga terdapat kepastian hukum.
Aliansi berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara transparan, objektif dan profesional, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.(KA/**)
















