oleh

Seleksi Sekda Nunukan Dibuka, Tiga Kandidat Terbaik Bakal Dipilih

NUNUKAN,klikkaltara.id – Pemerintah Kabupaten Nunukan membuka seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan. Proses seleksi dilakukan secara terbuka, objektif, kompetitif, dan berdasarkan kompetensi.

Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Nunukan, Kaharuddin, mengatakan pengisian jabatan Sekda dilaksanakan melalui mekanisme Seleksi Terbuka untuk mendapatkan calon yang memenuhi persyaratan, kompetensi dan kualifikasi yang telah ditetapkan.

Kaharuddin menjelaskan, pelaksanaan seleksi tersebut dilakukan setelah Bupati Nunukan menerbitkan Surat Keputusan tentang Panitia Seleksi Terbuka Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan dan memperoleh rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Setelah Pansel melakukan rapat, kemudian menetapkan persyaratan dan tahapan yang harus dilalui oleh peserta,” kata Kaharuddin.

Pendaftaran dan penyampaian dokumen lamaran dilakukan secara online mulai 17 September hingga 1 Oktober 2026. Tahapan selanjutnya adalah seleksi administrasi yang dijadwalkan berlangsung pada 2 Oktober 2026.

Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 5 Oktober 2026. Peserta yang dinyatakan lolos kemudian mengikuti Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural pada 7–9 Oktober 2026 di Lembaga Administrasi Negara (LAN) Makassar.

Selanjutnya, peserta mengikuti Uji Gagasan Tertulis berupa penulisan makalah pada 21 Oktober 2026.

Tahapan tersebut dilanjutkan dengan Uji Gagasan Lisan berupa presentasi dan wawancara pada 22–23 Oktober 2026.

“Setelah seluruh tahapan seleksi selesai, Panitia Seleksi akan menetapkan tiga peserta dengan nilai terbaik yang selanjutnya disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Penetapan tiga peserta dengan nilai terbaik dijadwalkan pada 28 Oktober 2026.

Syarat Calon Sekda

Kaharuddin mengatakan, calon peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum dan khusus. Salah satunya berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat paling rendah Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b.

Bagi PNS yang sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Ahli Madya, batas usia paling tinggi 56 tahun pada saat pengangkatan dalam JPT Sekda.

Sementara bagi PNS yang sedang atau pernah menduduki JPT Pratama, batas usia paling tinggi 58 tahun pada saat pengangkatan dalam JPT Sekda.

“Persyaratan umum dan persyaratan khusus selengkapnya, termasuk dokumen yang harus disiapkan dan mekanisme penyampaian lamaran, serta tahapan seleksi dapat dilihat dalam pengumuman resmi Panitia Seleksi,” ujar Kaharuddin.

Informasi lengkap mengenai persyaratan dan mekanisme pendaftaran dapat diakses melalui tautan resmi Panitia Seleksi: https://s.id/PengumumanSelterSekdaKabNnk2026.

Kaharuddin berharap seluruh proses seleksi terbuka Sekda Kabupaten Nunukan dapat berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

“Yang kita harapkan adalah seluruh proses berjalan secara profesional dan memberikan ruang yang sama kepada setiap peserta yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi,” pungkasnya.(Adv)

News Feed