NUNUKAN – Bupati Nunukan H. Irwan Sabri menyampaikan Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2026.
Nota keuangan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nunukan, Rabu (16/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa dan didampingi Wakil Ketua II DPRD Nunukan Arpiah. Hadir dalam rapat tersebut unsur Forkopimda, Pj Sekretaris Daerah Nunukan Drs. H. Raden Iwan Kurniawan, para kepala OPD, asisten sekretariat daerah, instansi vertikal, serta perwakilan BUMN dan BUMD.
Dalam penyampaiannya, Irwan mengatakan Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD 2026 merupakan kelanjutan dari rangkaian pembahasan yang telah dilakukan Pemkab Nunukan bersama DPRD, termasuk pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Menurutnya, pembahasan tersebut turut mempertimbangkan kondisi fiskal daerah serta dinamika kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
“Dalam proses tersebut, Pemerintah Daerah bersama DPRD telah melakukan penelaahan terhadap kondisi fiskal daerah, termasuk dinamika kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat yang saat ini semakin menekankan prinsip berbasis kinerja, efektivitas belanja, serta dukungan terhadap prioritas nasional dan daerah,” kata Irwan.
Dari hasil pembahasan, terdapat sejumlah penyesuaian terhadap postur Perubahan APBD 2026, baik pada sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan. Penyesuaian tersebut, kata Irwan, menjadi bagian dari upaya menjaga kehati-hatian fiskal sekaligus menyesuaikan program dengan kemampuan keuangan daerah.
Pendapatan dan Belanja Turun
Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah tercatat mengalami penurunan.
Pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp1.830.737.529.329,67, kemudian setelah perubahan menjadi Rp1.769.604.571.660,47. Dengan demikian, pendapatan daerah berkurang Rp61.132.957.669,20.
Sementara itu, belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp2.056.179.150.258,87. Setelah perubahan, anggaran belanja menjadi Rp1.979.000.113.560,35, atau berkurang Rp77.179.036.698,52.
Dengan postur tersebut, defisit Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp209.395.541.899,88.
Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp212.395.541.899,88, dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp3 miliar.
Fokus pada Pertanian dan Infrastruktur
Irwan mengatakan, penyesuaian anggaran tetap diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan daerah.
Beberapa sektor yang menjadi perhatian Pemkab Nunukan antara lain penguatan sektor pertanian, pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik.
“Penganggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 2026 berpedoman pada jumlah alokasi pendapatan, belanja dan pembiayaan sesuai hasil kesepakatan bersama atas KUA-PPAS yang telah dibahas sebelumnya,” jelasnya.
Irwan berharap pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 antara pemerintah daerah dan DPRD dapat berjalan lancar, efektif dan efisien hingga menghasilkan persetujuan bersama.
“Semoga pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD yang akan kita laksanakan bersama ini dapat berjalan dengan lancar, efektif dan efisien sehingga tercapai persetujuan bersama atas Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.
Setelah mendapat persetujuan bersama, hasil pembahasan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Utara untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Irwan berharap seluruh tahapan pembahasan Perubahan APBD 2026 dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan kebijakan anggaran yang mendukung kepentingan serta kebutuhan masyarakat Kabupaten Nunukan.(Adv)











