TANJUNG SELOR,klikkaltara.id – Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan komitmennya mengoptimalkan Layanan Polisi 110 sebagai akses cepat bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan kepolisian
Layanan 110 merupakan nomor panggilan darurat bebas pulsa yang disediakan Polri. Masyarakat dapat memanfaatkannya untuk melaporkan kejadian maupun meminta bantuan polisi dalam situasi yang membutuhkan penanganan segera.
Kapolda Kaltara menekankan, setiap laporan yang masuk melalui layanan tersebut harus diterima, diteruskan kepada personel atau satuan terkait, serta ditindaklanjuti secara cepat sesuai kondisi di lapangan.
“Layanan 110 harus menjadi akses cepat masyarakat ketika membutuhkan kehadiran polisi. Setiap laporan yang masuk harus direspons dan ditindaklanjuti. Jangan sampai masyarakat sudah meminta bantuan, tetapi terlambat mendapatkan pelayanan,” tegas Agus.
Layanan 110 dapat digunakan untuk melaporkan berbagai kejadian, mulai dari kecelakaan lalu lintas, tindak kriminal seperti pencurian dan perkelahian, kebakaran, bencana alam, hingga gangguan kamtibmas seperti balap liar dan kemacetan parah.
Kapolda meminta seluruh jajaran Polda Kaltara hingga Polres/ta memastikan layanan tersebut berjalan optimal dan terhubung dengan personel di lapangan. Kecepatan menerima informasi, koordinasi, serta kehadiran petugas menjadi kunci dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Agus, pelayanan kepolisian tidak hanya sebatas menyediakan fasilitas pengaduan. Lebih dari itu, masyarakat harus merasakan manfaatnya melalui respons yang cepat, tepat, dan humanis.
“Intinya, ketika masyarakat membutuhkan polisi, kita harus hadir. Berikan pelayanan yang cepat, humanis, dan jangan mempersulit masyarakat,” pesannya.
Polda Kaltara juga mengimbau masyarakat menggunakan Layanan Polisi 110 secara bertanggung jawab dengan menyampaikan informasi secara jelas, termasuk jenis kejadian dan lokasi, sehingga petugas dapat memberikan respons secara tepat.
Optimalisasi Layanan Polisi 110 diharapkan semakin memudahkan masyarakat mendapatkan bantuan kepolisian sekaligus memperkuat kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kalimantan Utara.(Adv)

















