BULUNGAN,klikkaltara.id – Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol. Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., menghadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2026 yang digelar di Gedung Kantor Gubernur Kalimantan Utara, Tanjung Selor, Kamis (23/7/2026).
Peringatan HANI 2026 mengusung tema “Membangun Generasi Sehat, Cerdas, dan Kuat Melalui Gerakan Ananda Bersinar Menuju Indonesia Emas 2045.” Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Kalimantan Utara Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum., bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalimantan Utara.
Turut hadir Kepala BNN Provinsi Kalimantan Utara Brigjen Pol. Abdul Hasyim, S.H., M.Si., beserta jajaran pemerintah daerah, TNI-Polri, dan tamu undangan dari berbagai instansi.
Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menjadi bentuk nyata sinergi lintas sektor dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Kalimantan Utara.
Peringatan HANI di Kalimantan Utara merupakan bagian dari rangkaian kegiatan nasional yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI). Secara nasional, acara puncak HANI 2026 dipusatkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN RI, Lido, Bogor, Jawa Barat, dan dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden bersama BNN RI meluncurkan Program Sobat Ananda Bersinar dan Call Center 184 sebagai inovasi dalam memperkuat layanan serta partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Selain itu, dilakukan pula pemusnahan barang bukti narkotika sebagai simbol komitmen pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BNN Provinsi Kalimantan Utara Brigjen Pol. Abdul Hasyim menyampaikan bahwa BNNP Kalimantan Utara telah menerima Surat Edaran Kepala BNN RI Nomor SE/8/VII/KA/SM.08/2026/BNN tertanggal 15 Juli 2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik (vape) di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja Badan Narkotika Nasional.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, BNNP Kalimantan Utara telah memberlakukan larangan penggunaan rokok elektrik di lingkungan BNN Provinsi Kalimantan Utara serta seluruh BNN Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara.
BNNP Kalimantan Utara juga mengajak Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan seluruh unsur Forkopimda, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk menerbitkan surat edaran serupa mengenai larangan penggunaan rokok elektrik di lingkungan kerja masing-masing.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat, produktif, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Kehadiran Kapolda Kalimantan Utara dalam peringatan HANI 2026 menjadi wujud dukungan Polri terhadap penguatan sinergi bersama seluruh pemangku kepentingan dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Melalui kolaborasi yang solid antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan dapat terwujud generasi Indonesia yang sehat, cerdas, tangguh, serta bebas dari narkoba menuju Indonesia Emas 2045.(Adv)











