NUNUKAN,klikkaltara.id – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara dari Fraksi Partai NasDem, Rismanto, ST., MT., MPSDA, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Kegiatan yang berlangsung di Jalan Pasar Baru, Sabtu (27/6/2026) malam itu dihadiri tokoh masyarakat, pemuda, serta warga yang antusias mengikuti jalannya sosialisasi.
Dalam pemaparannya, Rismanto menegaskan bahwa pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang menentukan kualitas sumber daya manusia dan masa depan daerah.
Karena itu, implementasi Perda Nomor 6 Tahun 2023 diharapkan mampu menjadi pedoman dalam mewujudkan layanan pendidikan yang berkualitas, merata, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kalimantan Utara.
“Pendidikan adalah investasi terbaik untuk masa depan. Dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat bersama-sama mendukung penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas demi mencetak generasi Kalimantan Utara yang unggul, berkarakter, dan mampu menghadapi tantangan zaman,” ujar Rismanto.
Ia menambahkan, keberhasilan dunia pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan orang tua, tenaga pendidik, serta partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi anak-anak.
Suasana sosialisasi berlangsung interaktif. Pada sesi dialog, salah seorang warga yang hadir mempertanyakan penerapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), khususnya terkait jalur domisili untuk jenjang SMA.
“Mengapa dalam penerimaan siswa baru SMA harus menggunakan sistem domisili? Banyak orang tua yang merasa anaknya memiliki nilai yang baik, tetapi tidak bisa diterima di sekolah yang diinginkan karena terbentur domisili. Kami berharap ada penjelasan agar masyarakat memahami tujuan kebijakan tersebut,” ungkap salah seorang peserta.
Menanggapi pertanyaan itu, Rismanto menjelaskan bahwa sistem domisili merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan memberikan pemerataan akses pendidikan serta mengurangi kesenjangan antara sekolah.
Melalui kebijakan tersebut, siswa diharapkan memperoleh kesempatan bersekolah di satuan pendidikan yang berada lebih dekat dengan tempat tinggalnya sehingga akses pendidikan menjadi lebih mudah dan merata.
Meski demikian, Rismanto mengakui masih terdapat berbagai aspirasi dari masyarakat terkait pelaksanaan sistem tersebut di lapangan. Menurutnya, masukan yang disampaikan warga menjadi bagian penting dalam proses evaluasi kebijakan agar penerapannya semakin baik.
“Semua aspirasi yang disampaikan masyarakat akan kami tampung dan menjadi bahan untuk disampaikan kepada pemerintah provinsi serta instansi terkait. Harapannya, setiap kebijakan di bidang pendidikan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan prinsip pemerataan,” katanya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Rismanto berharap masyarakat tidak hanya memahami substansi Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, tetapi juga semakin aktif menyampaikan aspirasi dan masukan terhadap berbagai kebijakan pendidikan. Dengan kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat, diharapkan kualitas pendidikan di Kalimantan Utara terus meningkat sehingga mampu melahirkan generasi yang unggul, berkarakter, dan berdaya saing.(Adv)

















