NUNUKAN,klikkaltara.id – Iming-iming keuntungan dan bonus bunga tinggi diduga menjadi modus yang menjerat dua warga Kabupaten Nunukan hingga mengalami kerugian dengan total mencapai sekitar Rp100 juta.
Kedua korban, yakni Lusi Sri Wahyuni, warga Sebatik Timur, dan Rahma Dwi Lestari, warga Nunukan, mereka mengaku telah menyetorkan sejumlah uang kepada seorang perempuan berinisial RHW yang berdomisili di wilayah Jamaker,dengan menawarkan skema investasi keuntungan menarik.
Akibatnya, Lusi mengalami kerugian sekitar Rp75 juta, sementara Rahma merugi hampir Rp25 juta. Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi dan dana yang telah disetorkan diduga tidak dapat dikembalikan.
Rahma mengungkapkan telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian pada 5 Juni 2026. Ia berharap laporan yang telah disampaikan segera ditindaklanjuti agar memberikan kepastian hukum bagi para korban.
Menurut keterangan korban, mereka mengenal terduga pelaku melalui hubungan pertemanan. Rahma mengenal RHW saat yang bersangkutan pernah membeli telepon genggam bekas miliknya.
Sementara Lusi mengaku kerap bertemu dengan RHW di sebuah warung kopi hingga terjalin komunikasi yang cukup intens.
Korban menduga kepercayaan yang terbangun tersebut dimanfaatkan untuk menawarkan investasi dengan janji keuntungan dan bonus bunga yang menggiurkan.
Namun seiring berjalannya waktu, dana yang telah disetorkan tidak kunjung kembali.
“Kami berharap kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku agar ada efek jera dan tidak ada lagi korban lainnya,” ujar salah satu korban, kepada media pada, Minggu (14/6).
Meski pesimistis dapat memperoleh kembali seluruh uang yang telah hilang, para korban tetap berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan kasus tersebut.
Selain itu 2 korban ini mengaku bahwa bukan hanya mereka saja yang menjadi korban RHW ini tapi masih ada yang lainnya
” Sebenarnya bukan hanya kami saja yang jadi korbannya,tapi ada lagi yang lainnya, bahkan sebelum kami laporkan yang bersangkutan ternyata sudah ada yang melaporkan si RHW ini lebih dulu,”ujar Rahma.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terduga pelaku terkait dugaan investasi bodong tersebut. Kasus ini masih menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang.












