TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan bahwa pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak terdapat dana yang hilang maupun penyimpangan sebagaimana narasi yang berkembang dalam sejumlah pemberitaan.
Sekretaris Provinsi Kaltara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., mengatakan seluruh penggunaan DBHDR dapat dipertanggungjawabkan dan telah dikelola sesuai regulasi.
“Tidak ada dana yang hilang, tidak ada penyimpangan, dan tidak ada unsur fraud dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi. Seluruh penggunaan anggaran tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan,” tegas Denny.
Ia menjelaskan, pengelolaan DBHDR mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024 yang mengatur fleksibilitas penggunaan dana lintas tahun anggaran. Regulasi tersebut juga memungkinkan adanya sisa dana yang dapat dimanfaatkan pada tahun berikutnya sesuai kebutuhan dan perencanaan daerah.
Menurut Denny, keberadaan sisa dana tidak dapat diartikan sebagai hilangnya anggaran atau lemahnya pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-36/PK/2026 tertanggal 31 Maret 2026, Pemprov Kaltara masih memiliki sisa DBHDR sebesar Rp338,48 miliar.
“Data tersebut membuktikan bahwa dana reboisasi tetap tersedia, tercatat secara resmi, dan tidak hilang sebagaimana yang dipersepsikan,” ujarnya.
Denny menambahkan, kondisi penggunaan dana yang telah ditentukan peruntukannya secara sementara juga terjadi di sejumlah daerah lain yang masih bergantung pada transfer pemerintah pusat. Menurutnya, pemerintah daerah tetap harus menjaga keberlangsungan pelayanan publik di tengah keterbatasan fiskal.
“Ini bukan persoalan penyimpangan anggaran, melainkan tantangan pengelolaan kas daerah agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” katanya.
Ia memastikan seluruh pengeluaran dalam APBD Provinsi Kalimantan Utara dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola yang baik, Pemprov Kaltara terus melakukan pembenahan sistem pengelolaan keuangan, termasuk penyempurnaan penandaan sumber pendanaan dan pelaporan penggunaan anggaran agar semakin transparan, tertib, dan akuntabel.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berkomitmen penuh mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Tidak ada dana yang hilang, dan seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Denny.
Pemprov Kaltara berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait pengelolaan DBHDR maupun keuangan daerah secara keseluruhan.
Dengan demikian, isu yang berkembang bukan terkait hilangnya dana reboisasi, melainkan persoalan administrasi penandaan sumber pendanaan yang saat ini terus dibenahi sebagai bagian dari penguatan sistem pengelolaan keuangan daerah yang modern, transparan, dan akuntabel.
















