TANJUNG SELOR,klikkaltara.id – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 58 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode Januari hingga Mei 2026.
Dari total kasus yang diungkap, terdiri atas 32 kasus curat, 5 kasus curas, dan 21 kasus curanmor. Sebanyak 46 tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Rincian pengungkapan kasus meliputi 2 kasus oleh Polda Kaltara, 13 kasus di Polresta Bulungan, 21 kasus di Polres Tarakan, 10 kasus di Polres Nunukan, 8 kasus di Polres Malinau, dan 4 kasus di Polres Tana Tidung.
Dari seluruh perkara yang ditangani, sebanyak 24 kasus telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), 9 kasus dihentikan penyidikannya (SP3), sementara 25 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
Selain penegakan hukum, Polda Kaltara juga memperkuat langkah pencegahan dengan membentuk Unit Reaksi Cepat (URC) yang bertugas merespons laporan kejahatan jalanan selama 24 jam.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Kaltara.
“Kami berkomitmen menjaga Kalimantan Utara tetap aman, nyaman, dan kondusif melalui langkah preemtif, preventif, serta penegakan hukum yang tegas,” tegas Kapolda.
Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan terkunci, menghindari aktivitas seorang diri di lokasi rawan pada malam hari, serta mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan.
Masyarakat diminta segera melaporkan setiap tindak pidana ke kantor polisi terdekat, melalui layanan Polri 110, maupun kepada Bhabinkamtibmas setempat. (Adv)
















