TANJUNG SELOR,klikkaltara.id – Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Pemerintah Kabupaten Bulungan guna menyamakan persepsi terkait substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (20/5/2026).
Rapat yang berlangsung di Badan Penghubung Provinsi Kaltara itu merupakan tindak lanjut pembahasan sebelumnya terkait kawasan permukiman eksisting di wilayah Tanah Kuning–Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, yang saat ini masuk dalam Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) kawasan industri.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara, H. Muddain, ST, dan dipimpin Ketua Pansus RTRW, Muhammad Nasir, S.Pi., MM. Hadir pula anggota pansus lainnya, yakni Pdt. Robenson Tadem, H. Aluh Berlian, SH., M.Si., Dino Andrian, SH., Ruman Tumbo, SH., Agus Salim, S.Sos., Rakhmat Sewa, Moh. Nafis, ST., Adi Nata Kusuma, serta Saleh, SE. Selain itu, turut hadir perwakilan perangkat daerah dari Kabupaten Bulungan.
Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada penyamaan pemahaman antar pihak terhadap kondisi riil di lapangan, khususnya terkait keberadaan masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan Tanah Kuning–Mangkupadi.
DPRD Kaltara menilai kejelasan substansi RTRW sangat penting agar kebijakan tata ruang dapat berjalan selaras dengan pengembangan kawasan industri tanpa mengabaikan hak dan keberadaan masyarakat yang telah menempati wilayah tersebut.
Melalui forum ini, seluruh pihak diharapkan dapat mencapai kesepahaman terkait penataan ruang yang tepat sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan maupun dampak sosial bagi masyarakat di kawasan eksisting Tanah Kuning–Mangkupadi.(Adv)

















