TARAKAN,klikkaltara.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Utara pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan terus mematangkan substansi regulasi yang akan menjadi dasar pengelolaan sektor perkebunan di daerah.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang digelar di ruang rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (21/5/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus, Komaruddin, dan dihadiri anggota pansus, yakni H. Muhammad Nasir, Robenson Tadem, dan Rahkmat Sewa. Hadir pula perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam rapat tersebut, pansus bersama OPD membahas berbagai aspek penting dalam penyusunan Ranperda, mulai dari perizinan, tata ruang, AMDAL, hingga mekanisme pengawasan perkebunan di lapangan.
Ketua Pansus, Komaruddin, menegaskan bahwa Ranperda ini disiapkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus arah kebijakan pembangunan perkebunan yang ramah lingkungan, berkeadilan, dan berkelanjutan di Kalimantan Utara.
“Kalimanatan Utara memiliki potensi perkebunan yang sangat besar. Karena itu, Ranperda ini disiapkan agar pengembangan sektor perkebunan tetap memperhatikan kelestarian hutan, hak masyarakat adat, serta menjaga keseimbangan ekosistem,” ujarnya.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup turut menyoroti pentingnya penguatan klausul terkait pencegahan kebakaran lahan dan gambut dalam draf Ranperda.
“Dalam pembahasan Ranperda ini, kami menaruh perhatian serius terhadap aspek perlindungan lingkungan dan keberlanjutan investasi perkebunan. Karena itu, klausul mengenai pencegahan kebakaran lahan dan gambut perlu diperkuat agar memiliki dasar pengawasan yang jelas,” ungkap perwakilan Dinas Lingkungan Hidup.
Sementara itu, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menekankan perlunya pola kemitraan yang adil antara perusahaan perkebunan dan petani plasma agar manfaat ekonomi dapat dirasakan secara merata.
“Kami juga mendorong adanya pola kemitraan yang adil antara perusahaan perkebunan dan petani plasma, sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan secara merata,” kata perwakilan Dinas Pertanian.
Dalam rapat tersebut, anggota pansus juga melakukan harmonisasi sejumlah pasal dalam draf Ranperda dengan regulasi yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
DPRD Kalimantan Utara berharap Ranperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah sebagai landasan hukum dalam mendorong investasi perkebunan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan di Kalimantan Utara.(Adv)
