TARAKAN,klikkaltara.id – Ketua Pansus IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Syamsuddin Arfah, menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi harus benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat kerja Pansus IV DPRD Kaltara bersama OPD terkait, tenaga ahli, pegiat literasi, dan Tim INOVASI Kaltara di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltara, Kamis (21/5/2026).
Menurut Syamsuddin, pembahasan Ranperda dilakukan secara detail agar setiap pasal tetap selaras dengan regulasi nasional, namun tetap mengakomodasi kebutuhan masyarakat Kalimantan Utara.
“Ranperda ini harus benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah, sekaligus tetap sinkron dengan aturan nasional. Karena itu setiap pasal harus dibahas secara detail agar implementasinya nanti tepat sasaran,” kata Syamsuddin.
Ia menilai regulasi tersebut penting sebagai landasan hukum untuk memperkuat budaya baca dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kalimantan Utara secara berkelanjutan.
Dalam rapat tersebut, Pansus juga membahas sejumlah isu strategis, di antaranya penguatan peran komunitas literasi, perguruan tinggi, keluarga, perpustakaan keliling, hingga pengaturan mengenai Bunda Literasi.
Pansus IV DPRD Kaltara turut menekankan pentingnya penguatan aspek pengawasan agar implementasi kebijakan nantinya berjalan efektif, terukur, dan berkelanjutan.
Selanjutnya, penyempurnaan substansi Ranperda akan dilanjutkan bersama Tim INOVASI, tenaga ahli, dan Biro Hukum sebelum memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM di Samarinda.















