TARAKAN,klikkaltara.id – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menggelar rapat penyamaan persepsi terkait substansi RTRW Provinsi Kalimantan Utara bersama Pemerintah Provinsi Kaltara dan Pemerintah Kabupaten Bulungan, Rabu (20/05/2026).
Rapat yang berlangsung di Badan Penghubung Provinsi Kaltara itu merupakan tindak lanjut pembahasan sebelumnya terkait kawasan permukiman eksisting di wilayah Tanah Kuning–Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, yang saat ini masuk dalam Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) kawasan industri.
Rapat dipimpin Ketua Pansus, Muhammad Nasir, S.Pi., MM, dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muddain, ST. Turut hadir anggota pansus lainnya, yakni Pdt. Robenson Tadem, H. Aluh Berlian, SH., M.Si., Dino Andrian, SH., Ruman Tumbo, SH., Agus Salim, S.Sos., Rakhmat Sewa, Moh. Nafis, ST., Adi Nata Kusuma, serta Saleh, SE.
Selain itu, sejumlah perwakilan perangkat daerah dari Pemerintah Kabupaten Bulungan juga mengikuti jalannya rapat.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD Kaltara menyoroti pentingnya penyamaan pemahaman terhadap kondisi riil di lapangan, khususnya terkait keberadaan masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan Tanah Kuning–Mangkupadi.
Pansus RTRW menilai kejelasan substansi RTRW sangat diperlukan agar kebijakan penataan ruang dapat berjalan seiring dengan pengembangan kawasan industri, tanpa mengesampingkan hak dan keberadaan masyarakat di wilayah eksisting.
Melalui rapat ini, seluruh pihak diharapkan dapat mencapai kesepahaman terkait penataan ruang yang tepat, sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan maupun dampak sosial terhadap masyarakat di kawasan Tanah Kuning–Mangkupadi.(Adv)














