TARAKAN,klikkaltara.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Utara pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Komaruddin, menegaskan bahwa Ranperda tersebut disusun untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi arah kebijakan pembangunan perkebunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan di Kalimantan Utara.
Hal itu disampaikannya saat rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang digelar di ruang rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (21/5/2026).
Menurut Komaruddin, Kalimantan Utara memiliki potensi perkebunan yang sangat besar sehingga pengembangannya harus diatur secara jelas agar tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, hak masyarakat adat, serta keseimbangan ekosistem.
“Kalimanatan Utara memiliki potensi perkebunan yang sangat besar. Karena itu, Ranperda ini disiapkan agar pengembangan sektor perkebunan tetap memperhatikan kelestarian hutan, hak masyarakat adat, serta menjaga keseimbangan ekosistem,” ujarnya.
Ia menambahkan, regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi dasar hukum dalam mendorong investasi perkebunan yang bertanggung jawab tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan.
Selain itu, Pansus DPRD Kaltara juga melakukan harmonisasi sejumlah pasal dalam draf Ranperda dengan regulasi yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
DPRD Kaltara berharap Ranperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah guna memperkuat arah pembangunan perkebunan hijau di Kalimantan Utara.(Adv)
