oleh

Kasus HIV/AIDS Mengkhawatirkan, Komisi IV DPRD Kaltara Dorong Perda Khusus

TARAKAN,klikkaltara.id – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) khusus terkait penanganan HIV/AIDS. Langkah tersebut dilakukan menyusul meningkatnya kasus HIV/AIDS yang dinilai semakin mengkhawatirkan di wilayah Kaltara.

Dorongan itu mengemuka dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kaltara bersama sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait yang digelar di Kantor Badan Penghubung Tarakan, Rabu (20/5/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah, M.Si., didampingi Sekretaris Komisi IV Ruman Tumbo, SH. Turut hadir anggota Komisi IV, yakni Supaad Hadianto, SE, Muhammad Hatta, ST, Dino Andrian, SH, Listiani, dan Vamelia, SE., M.Pd.

Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada bentuk regulasi yang akan digunakan, apakah cukup melalui Peraturan Gubernur (Pergub) atau perlu ditingkatkan menjadi Perda.

Komisi IV menilai Perda menjadi opsi paling tepat karena memiliki kekuatan hukum lebih luas dan mampu mengatur penanganan HIV/AIDS secara lintas sektor.

Selain meningkatnya jumlah kasus, DPRD juga menyoroti adanya temuan kasus HIV/AIDS pada usia pelajar di sejumlah wilayah. Kondisi itu dinilai menjadi alarm serius bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah, mengatakan penanganan HIV/AIDS membutuhkan langkah serius dan terintegrasi agar penyebaran kasus dapat ditekan sejak dini.

“Persoalan HIV/AIDS harus ditangani secara serius dan menyeluruh. Regulasi yang kuat sangat diperlukan agar upaya pencegahan, edukasi, dan penanganan dapat berjalan terintegrasi lintas sektor. Ini merupakan tanggung jawab bersama demi melindungi generasi muda dan masyarakat Kalimantan Utara,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Biro Hukum Setda Provinsi Kaltara, Iswandi Ibrahumsyah, menekankan pentingnya kajian hukum yang matang agar regulasi yang disusun tetap selaras dengan Perda Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara, Dr. Usman, menjelaskan bahwa inisiasi rancangan regulasi tersebut berasal dari Komisi Penanggulangan AIDS (KPA). Namun, substansi aturan masih memerlukan harmonisasi lintas perangkat daerah sebelum ditetapkan.

Selain membahas regulasi, rapat juga menyoroti kondisi geografis Kaltara sebagai wilayah perbatasan dan daerah transit yang memiliki tingkat kerentanan cukup tinggi terhadap penyebaran HIV/AIDS.

Komisi IV bersama seluruh pihak terkait pun sepakat mendorong penguatan regulasi, percepatan kajian hukum, serta langkah strategis melalui edukasi, sosialisasi, pencegahan, dan pengawasan secara terintegrasi.

DPRD Kaltara juga meminta agar penanganan HIV/AIDS menjadi perhatian serius pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota guna menekan penyebaran kasus di Kalimantan Utara. (hms)