TANJUNG SELOR,klikkaltara.id – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Djufrie, memimpin langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi II dan Komisi III bersama sejumlah mitra kerja, Senin (11/05/2026), di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
Rapat tersebut membahas penguatan pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi serta evaluasi perizinan dan dampak lingkungan aktivitas galian C di wilayah Kalimantan Utara.
Dalam forum itu, Achmad Djufrie menegaskan persoalan distribusi BBM dan aktivitas galian C menjadi isu strategis yang harus segera ditangani melalui koordinasi lintas sektor.
Ia menyoroti masih tingginya antrean kendaraan di sejumlah SPBU yang diduga dipicu praktik penyalahgunaan barcode hingga pengetapan BBM subsidi. Selain itu, aktivitas galian C juga dinilai belum tertata akibat persoalan administrasi dan legalitas perizinan.
“Rapat ini dilaksanakan untuk mencari solusi konkret agar persoalan yang merugikan masyarakat ini dapat segera diselesaikan, baik melalui penguatan pengawasan distribusi BBM maupun percepatan penataan perizinan galian C,” tegas Achmad Djufrie.
Dalam pembahasan, DPRD Kaltara mendorong pembentukan Tim Terpadu Pengawasan BBM yang melibatkan unsur Pemerintah Provinsi, TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya.
Tim tersebut nantinya diharapkan mampu melakukan pengawasan langsung terhadap distribusi BBM bersubsidi, termasuk verifikasi barcode hingga penindakan terhadap praktik penyaluran yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, DPRD juga meminta Pemerintah Provinsi segera menerbitkan Surat Edaran Gubernur sebagai dasar koordinasi pengawasan BBM di seluruh kabupaten dan kota agar penanganan persoalan berjalan seragam dan terintegrasi di Kalimantan Utara.
Sementara terkait aktivitas galian C, rapat menyimpulkan hambatan utama tidak hanya terletak pada penerbitan izin, tetapi juga pada kelengkapan dokumen lingkungan hidup dan dokumen teknis pertambangan dari pelaku usaha.
DPRD Kaltara pun mendorong percepatan penyelesaian perizinan dengan tetap memperhatikan aspek tata ruang, legalitas, serta perlindungan lingkungan hidup.
Sebagai tindak lanjut, DPRD juga mengusulkan pembentukan Tim Pendampingan Proses Perizinan Galian C guna membantu masyarakat dan pelaku usaha menyelesaikan seluruh tahapan administrasi hingga izin dinyatakan lengkap.
Rapat ditutup dengan komitmen bersama seluruh peserta untuk menindaklanjuti hasil pembahasan melalui langkah konkret dan berkelanjutan demi menciptakan distribusi BBM yang tepat sasaran serta tata kelola pertambangan yang tertib dan berpihak kepada masyarakat Kalimantan Utara.(Adv)

















