TANJUNG SELOR,klikkaltara.id – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Rismanto, menyoroti sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat yang hingga kini masih menjadi konflik berkepanjangan, khususnya di Kabupaten Nunukan. Persoalan agraria dinilai terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas.
Menurut Rismanto, konflik tersebut umumnya berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU), penguasaan lahan, hingga ketidakjelasan batas wilayah yang kerap memicu ketegangan di tengah masyarakat.
“Kalau sudah berlarut, setidaknya ada upaya yang dilakukan pihak perusahaan untuk menyelesaikan itu. Jangan masalah penyelesaian dibebankan ke masyarakat. Pihak perusahaanlah yang wajib mengambil peran itu,” ujar Rismanto, Minggu (10/5/2026).
Ia menjelaskan, banyak kasus sengketa lahan berlangsung hingga puluhan tahun akibat minimnya pelibatan masyarakat dalam proses pemetaan wilayah sejak awal. Kondisi itu diperparah dengan perubahan tapal batas dan ketidaksesuaian antara data fisik di lapangan dengan data administrasi.
Akibatnya, mediasi yang dilakukan kerap menemui jalan buntu karena rendahnya tingkat kepercayaan antar pihak yang bersengketa.
“Pematokan lahan, ribut masalah lahan plasma, sudah menjadi persoalan menahun yang sulit diselesaikan. Semua bersumber dari awal pemetaan yang tidak melibatkan masyarakat,” katanya.
Rismanto menegaskan, keberadaan HGU perusahaan tidak serta-merta menghilangkan hak masyarakat adat atas tanah ulayat yang telah ada sebelum izin perusahaan diterbitkan. Ia juga menilai, pendekatan represif dalam penanganan konflik lahan justru sering memperkeruh keadaan dibanding menghadirkan solusi damai.
Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Rismanto turut mengusulkan kewajiban bagi perusahaan untuk menjalankan program pemberdayaan masyarakat secara terukur dan berkelanjutan.
Menurutnya, selama ini program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan masih belum memiliki arah yang jelas dan minim evaluasi manfaat jangka panjang bagi masyarakat sekitar.
“Setelah Perda PMD disahkan nanti, kita wajibkan perusahaan setiap tahun ada evaluasi program mereka untuk masyarakat. Kita minta laporan itu secara detail,” imbuhnya.
Ia menambahkan, DPRD Kaltara juga mendorong pemerintah provinsi mempercepat penyelesaian konflik agraria melalui penerapan one map solution atau Kebijakan Satu Peta guna meminimalkan tumpang tindih lahan dan memperjelas status wilayah.
“Raperda PMD sudah kita bahas pasal per pasal yang muaranya untuk mendorong pemberdayaan masyarakat desa agar sejahtera. Pansus DPRD Kaltara selesai bulan Juni 2026, sehingga kita berharap Perda inisiatif DPRD ini bisa diundangkan di akhir tahun,” pungkasnya. (adv)












