TARAKAN,klikkaltara.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Rismanto, menegaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sung,ai Kayan menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola sumber daya air di Kalimantan Utara.
Menurutnya, regulasi tersebut disusun untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya air berjalan secara tertib dan berkelanjutan.
“Ranperda ini kami susun agar tata kelola perizinan pengusahaan sumber daya air di wilayah Sungai Kayan memiliki dasar hukum yang jelas, terukur, dan mampu memberikan kepastian bagi semua pihak. Potensi sumber daya air di Kaltara sangat besar, sehingga pengaturannya harus dilakukan secara tertib dan berkelanjutan,” ujar Rismanto usai rapat koordinasi Pansus III DPRD Kaltara bersama OPD terkait dan tim pakar di Gedung Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Tarakan, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, pembahasan Ranperda bersama OPD dan tim pakar dilakukan untuk memastikan seluruh substansi dalam regulasi tersebut tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu mengakomodasi kepentingan daerah.
“Kami ingin regulasi ini tidak hanya berorientasi pada aspek perizinan, tetapi juga memperhatikan pengawasan, pelestarian lingkungan, dan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Kalimantan Utara,” katanya.
Rismanto menambahkan, setelah seluruh tahapan pembahasan di tingkat pansus selesai, Ranperda tersebut akan dilanjutkan ke proses harmonisasi di kementerian terkait sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Menurutnya, harmonisasi diperlukan agar materi muatan Ranperda tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi serta sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
“Kami berharap proses harmonisasi dapat berjalan lancar sehingga Ranperda ini nantinya segera ditetapkan dan menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan sumber daya air di wilayah Sungai Kayan,” tutupnya.(Adv)













