SAMARINDA,klikkaltara.id – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Muhammad Nasir, S.Pi., M.M., menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM harus mampu menjawab kebutuhan riil para pelaku usaha kecil di daerah.
Hal tersebut disampaikannya saat memimpin kunjungan kerja Pansus II DPRD Kaltara ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda, Selasa (28/4/2026).
Dalam rombongan tersebut, Muhammad Nasir didampingi anggota pansus yakni Pdt. Robenson Tadem, H. Saleh, SE, dan Maslan Abdul Latif, bersama jajaran tenaga ahli DPRD Kaltara.
Menurut Nasir, sinkronisasi regulasi daerah dengan kebijakan nasional menjadi langkah penting agar perda yang disusun tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
“Ranperda ini harus mampu menjawab kebutuhan riil pelaku usaha, terutama UMKM, sehingga regulasi yang kita susun benar-benar aplikatif dan tidak tumpang tindih dengan aturan di atasnya,” ujar Muhammad Nasir.
Ia juga menilai sejumlah regulasi daerah perlu disesuaikan dengan perkembangan kondisi ekonomi saat ini. Fleksibilitas aturan, kata dia, menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong pertumbuhan UMKM di Kalimantan Utara.
Selain itu, Nasir turut mendorong agar terminologi “Usaha Mikro” dicantumkan secara eksplisit dalam Ranperda tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk memperkuat dasar hukum pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan, akses legalitas usaha, hingga mendukung transformasi usaha mikro menjadi usaha kecil yang lebih kompetitif.
“Perda ini adalah inisiatif legislatif yang kami dorong agar benar-benar menjadi instrumen nyata dalam pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Kami ingin memastikan kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif hingga ke kabupaten/kota,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Disperindagkop Kaltim memaparkan sejumlah program pengembangan kewirausahaan yang telah berjalan, mulai dari pelatihan usaha, bantuan alat produksi, hingga fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMKM.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga tengah merancang pembangunan rumah produksi bersama dan pabrik minyak goreng sebagai upaya menjaga stabilitas harga dan mendukung ketersediaan bahan baku bagi pelaku usaha.
Pansus II DPRD Kaltara optimistis Ranperda tersebut nantinya dapat menjadi landasan kuat dalam memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis koperasi dan UMKM di Kalimantan Utara.(Adv)

















