NUNUKAN,klikaltara.id – DPRD Kabupaten Nunukan memastikan legalitas pelaksanaan mutasi pejabat daerah melalui koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini dibahas dalam rapat kerja bersama Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), Selasa (28/04/2026).
Rapat tersebut mengkaji hasil pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan. DPRD menilai proses mutasi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Mulyono, menyampaikan bahwa hasil rapat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menunjukkan seluruh tahapan mutasi telah dijalankan sesuai prosedur.
“Berdasarkan hasil rapat kerja bersama BKPSDM yang dihadiri sejumlah anggota DPRD, proses dan tahapan mutasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, kami juga diminta Ketua DPRD untuk memastikan bahwa mutasi tersebut benar-benar telah memperoleh persetujuan dari BKN,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD akan melakukan koordinasi langsung dengan BKN guna memastikan keabsahan mutasi tersebut, sekaligus menghindari potensi cacat hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Muhammad Amin, menegaskan bahwa pelaksanaan mutasi telah mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah.
“Kami telah menjelaskan bahwa mutasi yang dilakukan beberapa waktu lalu telah sesuai dengan mekanisme regulasi yang berlaku. Seluruh tahapan telah dilaksanakan berdasarkan NSPK yang ditetapkan pemerintah,” jelasnya, Rabu (29/04/2026).
Lebih lanjut, ia menyebut DPRD memahami adanya perbedaan persepsi antara pemerintah daerah, masyarakat, maupun pihak yang terdampak mutasi. Menurutnya, hal tersebut merupakan hal yang wajar.
Ia menambahkan, pelantikan pejabat pada 7 April 2026 dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kualitas dan optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Nunukan.
“Pada prinsipnya, DPRD dapat memahami adanya perbedaan persepsi tersebut. Mutasi ini dilakukan untuk peningkatan kualitas dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih optimal ke depan,” pungkasnya.(Adv)













