SAMARINDA,klikkaltara.id – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM, Selasa (28/4/2026).
Langkah tersebut dilakukan melalui kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) guna menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan nasional.
Rombongan Pansus II dipimpin Wakil Ketua Pansus Muhammad Nasir, didampingi anggota Robenson Tadem, Saleh, dan Maslan Abdul Latif, serta tenaga ahli DPRD Kaltara. Kedatangan mereka disambut Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Kaltim bersama jajaran.
Dalam pertemuan itu, Pansus II menekankan pentingnya sinkronisasi Ranperda dengan Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Hal tersebut dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya adaptif, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
“Ranperda ini harus mampu menjawab kebutuhan riil pelaku usaha, khususnya UMKM, sehingga regulasi yang disusun benar-benar aplikatif dan tidak tumpang tindih dengan aturan di atasnya,” ujar Muhammad Nasir.
Ia juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap sejumlah peraturan daerah yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan ekonomi saat ini. Menurutnya, fleksibilitas regulasi menjadi faktor penting dalam mendorong pertumbuhan UMKM di daerah.
Salah satu poin yang dibahas adalah usulan pencantuman terminologi “usaha mikro” secara eksplisit dalam Ranperda. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat dasar hukum pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan, akses legalitas, hingga mendorong peningkatan skala usaha mikro menjadi usaha kecil yang lebih kompetitif.
Sementara itu, pihak Disperindagkop Kaltim memaparkan sejumlah program pengembangan UMKM yang telah berjalan, terutama di wilayah perkotaan seperti Samarinda dan Balikpapan. Program tersebut meliputi pelatihan kewirausahaan, bantuan alat produksi, hingga fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Kaltim juga tengah merancang pembangunan infrastruktur pendukung, seperti rumah produksi bersama dan pabrik minyak goreng, guna menjaga stabilitas harga serta ketersediaan bahan baku bagi pelaku usaha.
Menutup pertemuan, Muhammad Nasir menegaskan komitmen Pansus II dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada masyarakat.
“Perda ini merupakan inisiatif legislatif yang kami dorong agar menjadi instrumen nyata dalam pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan dapat diimplementasikan hingga ke kabupaten/kota,” tegasnya.
Pansus II optimistis Ranperda tersebut dapat menjadi fondasi dalam mendorong kemandirian ekonomi berbasis koperasi dan UMKM di Kalimantan Utara.(Adv)
