SAMARINDA,klikkaltara.id – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (27/4/2026).
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka studi komparasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Rombongan dipimpin Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie bersama anggota Pansus II, di antaranya Pdt. Robenson Tadem, Saleh, Muhammad Nasir, dan Maslan Abdul Latif.
Kunjungan tersebut turut didampingi tenaga ahli komisi dan disambut Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel beserta jajaran tenaga ahli.
Dalam pertemuan itu, Pansus II DPRD Kaltara mendalami penguatan regulasi bagi pelaku koperasi dan UMKM. DPRD Kaltim dinilai memiliki pengalaman dalam membangun kerangka hukum sektor ekonomi kerakyatan yang dapat menjadi rujukan bagi Kaltara.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti pentingnya regulasi terkait Corporate Social Responsibility (CSR). DPRD Kaltara menilai kontribusi dunia usaha di daerahnya masih belum optimal karena belum didukung payung hukum yang kuat.
“Kami ingin mendorong kontribusi pengusaha di Kaltara lebih terukur. Selama ini bantuan yang masuk masih bersifat insidental, seperti melalui proposal rumah ibadah atau fasilitas umum,” ujar Achmad Djufrie.
Ia menambahkan, Kaltim dapat menjadi contoh dalam penyusunan regulasi CSR, meski saat ini kebijakan tersebut disebut masih dalam proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Kaltim membagikan pengalaman dalam proses pembentukan peraturan daerah, termasuk pentingnya kajian akademik yang matang agar regulasi tidak terhambat dalam proses evaluasi di tingkat pusat.
Pertemuan tersebut diharapkan dapat mempercepat pembahasan dan pengesahan Ranperda UMKM di Kaltara, sekaligus memperkuat koordinasi antarlembaga legislatif di wilayah Kalimantan.(Adv)
