TANJUNG SELOR,klikkaltara.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayahnya. Penindakan ini dilakukan menyusul semakin tak terkendalinya praktik penambangan tanpa izin yang dinilai merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Djati Wiyoto Abady, menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga berdampak luas terhadap kerusakan alam.
“Penambangan ilegal selain melanggar hukum, juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana alam,” ujarnya kepada media, Jumat (24/4/2026).
Ia memastikan, Polda Kaltara tidak akan tinggal diam. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap para pelaku tambang ilegal tanpa kompromi.
Meski demikian, pendekatan persuasif tetap dikedepankan melalui sinergi dengan instansi terkait. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat penambang ilegal dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara juga mengambil langkah serius. Gubernur Kalimantan Utara, Zainal A. Paliwang, menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.10.2.3/39/DESDM/GUB sebagai respons atas maraknya aktivitas tambang tanpa izin.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh pelaku usaha, instansi pemerintah, dan pihak terkait diwajibkan menggunakan material seperti tanah urug, pasir, dan batu dari perusahaan yang memiliki izin resmi.
“Setiap pelaku usaha, instansi pemerintah, dan pihak lain yang membutuhkan material seperti tanah urug, pasir, batu, dan sejenisnya wajib menggunakan material dari perusahaan pemegang izin resmi,” tegas Zainal dalam edarannya.
Pemprov Kaltara menilai praktik tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menggerus potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan.
Dengan langkah tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, diharapkan tidak ada lagi ruang bagi aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Utara. Pelaku dihadapkan pada dua pilihan: patuh terhadap aturan atau berhadapan dengan hukum. (Adv)
