TARAKAN,klikkaltara.id – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Panitia Khusus (Pansus) I menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghargaan Daerah, Kamis (23/4/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kaltara, Kota Tarakan.
Rapat dipimpin Ketua Pansus I, H. Hamka, didampingi Sekretaris Pansus I, Herman, serta dihadiri perwakilan Biro Hukum Setprov Kaltara dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara.
Hamka mengatakan, Ranperda yang terdiri dari 32 pasal tersebut disusun sebagai landasan hukum dalam pemberian penghargaan kepada individu maupun organisasi yang berjasa bagi pembangunan daerah.
“Seluruh proses pembahasan telah kita selesaikan. Ranperda ini mengatur secara rinci mulai dari kriteria hingga mekanisme pemberian penghargaan. Harapannya, ini menjadi wadah bagi mereka yang telah berkontribusi nyata bagi Kalimantan Utara,” ujar Hamka.
Sementara itu, Herman menjelaskan, setelah pembahasan internal rampung, tahapan selanjutnya adalah harmonisasi regulasi agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Berikutnya masuk tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, kemudian fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri. Ini penting agar setiap ketentuan dalam Ranperda memiliki dasar hukum yang kuat dan implementatif,” jelasnya.
Dalam draf Ranperda, penghargaan daerah dibagi menjadi tiga tingkatan, yakni Utama, Madya, dan Pratama, dengan lima kategori penerima. Kategori tersebut mencakup tokoh pembentukan Kaltara, masyarakat berprestasi, hingga aparatur sipil negara (ASN) dengan dedikasi tinggi.
Untuk menjamin objektivitas dan transparansi, akan dibentuk Dewan Penghargaan Daerah sebagai lembaga nonstruktural yang bertugas memberikan rekomendasi kepada gubernur terkait penerima penghargaan.
Pansus I DPRD Kaltara optimistis Ranperda ini dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam waktu dekat.
“Targetnya secepatnya. Setelah proses fasilitasi dan penyempurnaan di tingkat pusat selesai, Ranperda ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan,” pungkas Herman.
Melalui regulasi ini, DPRD Kaltara berharap dapat mendorong peningkatan motivasi dan semangat putra-putri daerah serta seluruh pemangku kepentingan dalam membangun Bumi Benuanta.(Adv)
