TARAKAN,klikkaltara.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) III terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di wilayah Sungai Kayan.
Rapat lanjutan digelar pada Kamis (23/4/2026) di Ruang Rapat Badan Penghubung Pemprov Kaltara, Tarakan. Rapat dipimpin Aluh Berlian dan dihadiri Ketua Pansus Arming, anggota pansus, tim pakar, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Pembahasan difokuskan pada pendalaman pasal demi pasal guna mematangkan substansi regulasi. Sinkronisasi dengan peraturan yang lebih tinggi serta penyesuaian dengan kondisi riil di wilayah Sungai Kayan menjadi perhatian utama.
Aluh Berlian mengatakan Ranperda tersebut memiliki peran strategis mengingat Sungai Kayan merupakan sumber utama bagi berbagai sektor kehidupan masyarakat di Kalimantan Utara.
“Sungai Kayan adalah urat nadi daerah, mulai dari kebutuhan air baku, pertanian, perikanan hingga potensi energi. Regulasi ini diharapkan tidak hanya melindungi sumber daya air, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya.
Sejumlah poin krusial turut dibahas, antara lain mekanisme perizinan pengusahaan air permukaan, pembatasan volume pengambilan air untuk kepentingan industri, kewajiban reklamasi dan konservasi, hingga sanksi administratif bagi pelanggaran.
Tim pakar menekankan pentingnya penguatan aspek kearifan lokal dengan melibatkan masyarakat adat di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kayan dalam pengelolaan sumber daya air.
Sementara itu, perwakilan Dinas PUPR-Perkim Kaltara menyebut tekanan terhadap Sungai Kayan kian meningkat seiring alih fungsi lahan dan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Karena itu, regulasi daerah perlu selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air beserta aturan turunannya.
Pansus III menargetkan pembahasan Ranperda rampung dalam waktu dekat. Selanjutnya, draf akan masuk tahap harmonisasi di Kementerian Hukum sebelum diajukan ke rapat paripurna untuk mendapat persetujuan bersama DPRD dan Gubernur Kalimantan Utara.(Adv)
