BULUNGAN,klikkaltara.id – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sepanjang Februari hingga April 2026, sebanyak 104 tersangka berhasil diamankan dari 75 kasus yang diungkap.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar di Mapolda Kaltara, Kamis (23/4/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Slamet Wahyudi, mewakili Kapolda Kaltara, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Hamid Andri Soemantri. Acara turut dihadiri unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, hingga insan pers.
“Ini bukan sekadar kegiatan simbolik, tetapi bentuk nyata komitmen kami dalam memerangi narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di Kalimantan Utara,” tegas Slamet.
Dari hasil pengungkapan selama tiga bulan terakhir, tercatat 75 laporan polisi dengan total 104 tersangka, terdiri dari 100 laki-laki dan 4 perempuan.
Rinciannya, Ditresnarkoba Polda Kaltara mengungkap 14 kasus dengan 15 tersangka dan barang bukti sabu 3.187,4 gram. Polresta Bulungan menangani 15 kasus dengan 16 tersangka dan 35,94 gram sabu.
Selanjutnya, Polres Tarakan mengungkap 14 kasus dengan 20 tersangka, menyita 861,31 gram sabu dan 2 butir ekstasi. Polres Nunukan mencatat jumlah kasus terbanyak, yakni 23 laporan polisi dengan 39 tersangka dan 132,62 gram sabu.
Kemudian, Polres Malinau mengungkap 5 kasus dengan 8 tersangka dan 51,25 gram sabu. Sementara Polres Tana Tidung menangani 4 kasus dengan 6 tersangka dan barang bukti 1,08 gram sabu.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan mencapai 4.269,6 gram sabu dan 2 butir ekstasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.044,85 gram sabu dimusnahkan, sementara sisanya disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Seluruh barang bukti telah diuji di laboratorium forensik dan dinyatakan positif mengandung metamfetamina untuk sabu serta MDMA pada ekstasi.
Polda Kaltara juga memperkirakan pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 60.897 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polda Kaltara pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba serta tidak memberi ruang bagi para pelaku.
“Kami mengajak semua pihak, termasuk media dan masyarakat, untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika,” pungkas Slamet. (Adv)

















