TANJUNG SELOR,klikkaltara.id – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja dalam rangka pembahasan pasal-pasal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Senin (20/4/2026), di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
Rapat dipimpin Ketua Pansus II, Komaruddin, S.Kom., M.H., dan dihadiri anggota Pansus II, yakni H. Muhammad Nasir, S.Pi., M.M., Pdt. Robenson Tadem, serta H. Rakhmat Sewa, S.E. Turut hadir perwakilan dari Biro Hukum, Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP), serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam rapat tersebut, Pansus II bersama perangkat daerah melakukan pembahasan mendalam terhadap substansi pasal demi pasal Ranperda.
Fokus utama diarahkan pada penyempurnaan aspek hukum, sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta penguatan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis agar regulasi yang dihasilkan implementatif dan tepat sasaran.
Ketua Pansus II menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang berkualitas, terutama di sektor perkebunan yang memiliki peran strategis dalam mendorong perekonomian daerah. Selain itu, pembahasan turut melibatkan tenaga ahli guna memastikan setiap muatan pasal tersusun sistematis dan komprehensif.
Sejumlah poin strategis mengemuka dalam pembahasan, di antaranya penyesuaian konsideran “menimbang” untuk menekankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Pansus II juga memperkuat arah kebijakan menuju ekonomi hijau berbasis kerakyatan.
Tak hanya itu, bagian “mengingat” turut diselaraskan melalui penghapusan, penyesuaian, serta penambahan sejumlah regulasi terbaru agar sejalan dengan ketentuan yang berlaku.
Pansus II juga menyempurnakan sejumlah ketentuan dalam batang tubuh Ranperda, termasuk penegasan kewajiban pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan perkebunan yang terukur, partisipatif, dan terpadu.
Ruang lingkup pengaturan pun diperluas, mencakup aspek pendanaan serta penguatan keterkaitan sektor hulu hingga hilir, guna menciptakan sistem perkebunan yang berkelanjutan dan berdaya saing. (Adv)
