TARAKAN,klikkaltara.id – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Panitia Khusus (Pansus) IV mulai menggeber pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi.
Rapat kerja digelar di Kantor Badan Penghubung Pemprov Kaltara di Tarakan, Rabu (22/4), dipimpin Ketua Pansus IV, Dr. Syamsuddin Arfah.
Sejumlah anggota Pansus turut hadir, di antaranya Listiani, Supaad Hadianto, Hj. Siti Laela, Dino Andrian, Ruman Tumbo, dan M. Hatta. Pembahasan juga melibatkan tim pakar serta perwakilan instansi terkait, seperti Biro Hukum, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, hingga tim INOVASI Kaltara.
Dalam pembahasan awal, Pansus IV langsung menyoroti penguatan dasar hukum Raperda. Biro Hukum mengusulkan penambahan landasan yuridis, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019.
Tak hanya itu, aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis dinilai harus dirumuskan lebih komprehensif agar substansi Raperda memiliki pijakan yang kuat.
Sejumlah catatan teknis juga mengemuka. Mulai dari penghapusan definisi yang dianggap tidak relevan, penyesuaian nomenklatur perangkat daerah, hingga penegasan batas kewenangan daerah dalam penyediaan buku teks yang sebagian besar masih menjadi ranah pemerintah pusat.
Anggota Pansus IV, Ruman Tumbo, menegaskan pentingnya Raperda ini disusun secara matang agar benar-benar mampu mendorong peningkatan minat baca masyarakat.
“Raperda ini jangan hanya normatif, tapi harus aplikatif. Kita ingin regulasi ini benar-benar bisa memperkuat budaya literasi di daerah, termasuk menjangkau masyarakat di wilayah terpencil,” ujarnya.
Pansus juga menekankan pentingnya konsistensi dalam penyusunan ketentuan umum, terutama terkait definisi istilah agar tidak terjadi tumpang tindih maupun pengulangan dalam batang tubuh Raperda.
Sebagai hasil sementara, pembahasan disepakati baru mencakup judul hingga Bab I tentang Ketentuan Umum. Pansus IV akan melanjutkan pembahasan pada pertemuan berikutnya dengan fokus pada pendalaman pasal demi pasal serta aspek legal drafting.
Raperda ini diharapkan menjadi pijakan strategis dalam mendorong pengembangan perbukuan sekaligus memperkuat budaya literasi di Kalimantan Utara. (Adv)

















