TANJUNG SELOR,klikkaltara.id – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja membahas pasal demi pasal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. Rapat berlangsung di Kantor DPRD Kaltara, Senin (20/4/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus II Komaruddin dan dihadiri anggota Pansus II, yakni Muhammad Nasir, Robenson Tadem, serta Rakhmat Sewa. Sejumlah perangkat daerah turut dilibatkan, di antaranya Biro Hukum, Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP), serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kaltara.
Dalam pembahasan, Pansus II bersama pemerintah daerah mengkaji secara mendalam substansi Ranperda, mulai dari aspek hukum hingga sinkronisasi dengan regulasi yang lebih tinggi. Fokus utama diarahkan pada penguatan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis agar aturan yang dihasilkan tidak hanya normatif, tetapi juga implementatif di lapangan.
Ketua Pansus II Komaruddin menegaskan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun regulasi yang berkualitas, terutama di sektor perkebunan yang menjadi salah satu penopang ekonomi daerah.
“Ranperda ini harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan perkebunan yang berkelanjutan, sekaligus memberi kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.
Selain itu, pembahasan turut melibatkan tenaga ahli guna memastikan setiap pasal tersusun secara sistematis, komprehensif, dan tidak tumpang tindih dengan aturan lain.
Sejumlah poin strategis mengemuka dalam rapat tersebut. Di antaranya penyesuaian konsideran “menimbang” untuk menegaskan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Pansus juga memperkuat peran pemerintah daerah dalam mendorong ekonomi hijau berbasis kerakyatan.
Tak hanya itu, bagian “mengingat” dalam Ranperda turut disesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru, melalui penghapusan, penambahan, dan penyelarasan sejumlah aturan yang relevan.
Pansus II juga menyempurnakan ketentuan dalam pasal-pasal, termasuk penegasan kewajiban pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan perkebunan yang terukur, partisipatif, dan terpadu. Ruang lingkup pengaturan diperluas dengan memasukkan aspek pendanaan serta memperkuat keterkaitan sektor hulu hingga hilir.
Pembahasan Ranperda ini akan terus dilanjutkan hingga mencapai rumusan final sebelum dibawa ke tahap berikutnya untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Adv)

















