TARAKAN,klikkaltara.id – DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mendorong percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) yang hingga kini belum memasuki tahap pembahasan lintas sektoral di tingkat pusat.
Dorongan tersebut disampaikan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Selasa (21/4/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus, H. M. Nasir, dan dihadiri Wakil Ketua DPRD, H. Muddain, serta anggota Pansus lainnya.Dalam rapat tersebut, Nasir menegaskan masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu segera dituntaskan sebelum dokumen RTRWP dapat dibahas di tingkat pusat.
“Masih ada lima isu utama yang harus diselesaikan, yakni KP2B, batas administrasi negara, batas perairan, IPPR, serta Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Tanah Kuning,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan PUPR-Perkim Kaltara, Lemansyah, mengungkapkan sebagian persoalan telah menunjukkan progres signifikan. Ia menyebut KP2B telah dinyatakan tuntas dan memenuhi target nasional.
“Data batas negara dan garis pantai juga sudah diperbarui dan diintegrasikan ke dalam Ranperda RTRWP,” jelasnya.
Meski demikian, masih terdapat tantangan pada penyelesaian IPPR serta pengawalan PSN Kawasan Industri Tanah Kuning yang membutuhkan koordinasi lebih lanjut.
Wakil Ketua DPRD Kaltara, Muddain, menilai proses penyusunan RTRWP bukan perkara sederhana. Ia menyebut berbagai dinamika di lapangan, mulai dari batas wilayah hingga kepentingan masyarakat dan investasi, harus dipertimbangkan secara matang.
“Ini bukan persoalan mudah karena menyangkut banyak kepentingan. Kita harus memastikan semua selaras, terutama di internal pemerintah daerah, sebelum dibawa ke tingkat pusat,” tegasnya.
Ia pun mendorong pemerintah provinsi untuk segera menuntaskan seluruh persyaratan yang ada agar RTRWP dapat segera difinalisasi.
“Kita ingin RTRWP ini segera rampung agar menjadi dasar kepastian tata ruang di Kalimantan Utara,” pungkasnya.(Adv)

















