TANJUNG SELOR,klikkaltara.id – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyoroti serius persoalan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) ke kabupaten/kota yang hingga kini belum tuntas. Dalam rapat gabungan komisi di Kantor DPRD Kaltara, Senin (20/4/2026), terungkap jumlah kekurangan salur DBH masih cukup besar.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muddain, ST, dan dihadiri sejumlah anggota dewan, di antaranya H. Alimuddin, Listiani, Supaad Hadianto, Syamsuddin Arfah, Aluh Berlian, Anto Bolokot, Moh. Nafis, Yancong, Ruman Tumbo, Muhammad Hatta, Kornie Serliany, hingga H. Ladullah. Perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga ikut hadir.
Dalam pemaparannya, BKAD mengungkap tunggakan dan kurang salur DBH sudah terjadi sejak beberapa tahun terakhir. Bahkan, sebagian dana masih bergantung pada transfer pusat yang hingga kini belum ada kepastian dari Kementerian Keuangan.
Muddain menegaskan, DBH merupakan kewajiban provinsi yang tidak bisa ditawar.
“Ini kewajiban provinsi yang harus direalisasikan kepada kabupaten/kota sebagaimana diamanatkan undang-undang,” tegasnya.
Tak hanya DBH, rapat juga membedah beban keuangan daerah lain, mulai dari utang kegiatan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) hingga Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang dinilai masih besar. Kondisi ini mencerminkan tekanan fiskal daerah yang belum ringan.
Sejumlah anggota dewan pun angkat suara. Listiani meminta transparansi penggunaan dana DBH yang belum disalurkan agar tidak menimbulkan polemik di daerah.
Sementara itu, Alimuddin mengkritisi pembayaran kegiatan lintas tahun anggaran. Ia mempertanyakan dasar hukum pembayaran kegiatan tahun sebelumnya yang dibayarkan di tahun berjalan tanpa melalui perubahan APBD.
Menjawab itu, Muddain menyebut pemerintah daerah menggunakan skema pergeseran APBD berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri, dengan asumsi dana transfer pusat akan masuk. Namun, skema ini dinilai berisiko jika dana tak kunjung terealisasi.
Dalam rapat juga terungkap, sebagian dana DBH terpakai untuk menopang operasional pemerintah daerah dan program prioritas di tengah keterbatasan fiskal, yang ikut memicu membengkaknya tunggakan.
Sebagai langkah lanjut, DPRD Kaltara akan menggelar rapat lanjutan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta memanggil Gubernur dan Wakil Gubernur untuk memberikan penjelasan menyeluruh.
Rapat lanjutan dijadwalkan akhir April 2026, dengan fokus pada skema pembayaran DBH dalam APBD 2026 serta opsi penyelesaian tunggakan.
“Harus ada kepastian skema pembayaran. Kalau belum masuk 2026, wajib dimasukkan di APBD 2027,” tutup Muddain.
DPRD berharap persoalan ini bisa diselesaikan bertahap dan transparan, agar hak keuangan kabupaten/kota tetap terpenuhi dan kondisi fiskal daerah tetap terjaga. (Adv)

















