TARAKAN,klikkaltara.id – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara tancap gas mengakselerasi penyusunan dua regulasi strategis melalui rapat kerja maraton, Kamis (09/04/2026). Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibahas yakni tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan, serta Ranperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Langkah ini diambil untuk memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum kuat, aplikatif, dan berdampak nyata terhadap peningkatan sosial-ekonomi masyarakat di Bumi Benuanta.
Dalam pembahasan Ranperda Sumber Daya Air (SDA), Wakil Ketua Pansus III, Rismanto, menegaskan pentingnya sinkronisasi pasal demi pasal. Hal ini krusial mengingat Sungai Kayan merupakan satu-satunya wilayah sungai yang menjadi kewenangan langsung Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Pansus juga menyederhanakan draf aturan dengan menghapus sejumlah poin teknis, seperti format surat permohonan, untuk dialihkan ke Peraturan Gubernur (Pergub). Tujuannya agar Perda tetap menjadi payung hukum utama yang bersifat umum, khususnya dalam pengaturan retribusi air permukaan.
Dalam skema ini, sedikitnya 15 sektor usaha mulai dari industri besar, pembangkit listrik tenaga air (PLTA), hingga PDAM akan menjadi objek pajak guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meski demikian, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap potensi kenaikan tarif air.
“Beban pajak yang dikenakan kepada PDAM relatif kecil dibandingkan omzet tahunan, sehingga tidak akan berdampak signifikan terhadap tarif air bersih,” tegas Rismanto.
Sementara itu, pembahasan Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Desa difokuskan pada penguatan kemandirian desa melalui peningkatan kapasitas kelembagaan serta pengembangan ekonomi lokal.
Pansus III juga mendorong sinergi lintas instansi, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang memberikan rekomendasi teknis, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam pengurusan perizinan.
Dengan melibatkan tim pakar, perwakilan Kejaksaan Tinggi, serta Biro Hukum Setprov Kaltara, Pansus III berkomitmen menuntaskan kedua Ranperda ini secara komprehensif. Targetnya, regulasi tersebut segera disahkan sebagai instrumen hukum yang mampu melindungi kepentingan publik sekaligus mempercepat pembangunan di Kalimantan Utara. (Adv)
















