oleh

Anggota DPRD Kaltara, Akbar Ali Paparkan Arah Pembangunan Kaltara 20 Tahun ke Depan

NUNUKAN,klikkaltara.id – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Akbar Ali, S.H., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025–2045. Kegiatan tersebut dilaksanakan di salah satu rumah warga Kampung Jawa, Kelurahan Nunukan Tengah.

Dalam kegiatan tersebut, Akbar Ali menjelaskan bahwa Perda Nomor 12 Tahun 2024 menetapkan RPJPD sebagai dokumen perencanaan strategis pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.

Menurutnya, dokumen RPJPD 2025–2045 menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam merumuskan arah pembangunan jangka panjang guna mewujudkan Kalimantan Utara yang maju, makmur, dan berkelanjutan.

“RPJPD ini memuat visi, misi, sasaran pokok, serta arah kebijakan pembangunan daerah yang akan menjadi landasan pembangunan di Kalimantan Utara selama dua dekade ke depan,” kata Akbar Ali.

Ia menambahkan, RPJPD Kaltara 2025–2045 menekankan pembangunan berkelanjutan dengan mengoptimalkan berbagai potensi daerah, khususnya wilayah perbatasan yang memiliki peran strategis bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

Selain itu, tema pembangunan yang diusung dalam dokumen tersebut adalah sinergi untuk mewujudkan Kalimantan Utara yang maju, makmur, dan berkelanjutan.

Fokus pembangunan diarahkan pada peningkatan infrastruktur, pengembangan ekonomi lokal, perlindungan tenaga kerja, serta penguatan sinergi antara pemerintah, akademisi, dan sektor swasta.

Melalui sosialisasi tersebut, Akbar Ali berharap masyarakat dapat memahami arah pembangunan jangka panjang daerah serta turut mendukung program pembangunan yang direncanakan pemerintah daerah.

“RPJPD menjadi acuan utama bagi visi pembangunan jangka panjang Provinsi Kalimantan Utara yang disusun berdasarkan regulasi yang berlaku” tutupnya. (Adv)