NUNUKAN,klikkaltara.id – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Akbar Ali, S.H., menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, yang berlangsung di Warung Makan Maulana Brother, Minggu (15/3/2026).
Dalam kegiatan tersebut, H. Akbar Ali menyampaikan bahwa Raperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan di Kalimantan Utara ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun 2026. Regulasi ini dirancang sebagai upaya untuk mengatasi berbagai persoalan yang kerap muncul di sektor perkebunan, seperti konflik lahan, persoalan Hak Guna Usaha (HGU), serta kewajiban plasma perusahaan terhadap masyarakat.
Menurutnya, keberadaan perda ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendorong pembangunan perkebunan yang adil, berkelanjutan, serta berpihak kepada kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani.
“Raperda ini hadir untuk memberikan kepastian hukum, mencegah konflik lahan, serta memastikan perusahaan menjalankan kewajiban plasmanya kepada masyarakat,” ujar Akbar Ali.
Ia menjelaskan, salah satu perhatian utama dalam Raperda tersebut adalah upaya pencegahan konflik lahan yang selama ini sering terjadi akibat proses perizinan dari pemerintah pusat yang terkadang tidak diiringi dengan sosialisasi kepada masyarakat di daerah. Selain itu, mekanisme mediasi konflik di tingkat provinsi juga dinilai masih perlu diperkuat.
Di sisi lain, regulasi ini juga menekankan pentingnya pembangunan perkebunan yang memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan. Perusahaan perkebunan diharapkan tidak hanya berorientasi pada produksi, tetapi juga menjaga keseimbangan ekologis serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
Selain itu, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kaltara juga mendorong agar pembangunan perkebunan di daerah tidak hanya berfokus pada komoditas kelapa sawit. Raperda tersebut juga memberikan ruang pengembangan komoditas lain yang dinilai memiliki potensi besar, seperti karet, kopi, dan kakao.
“Diversifikasi komoditas penting agar sektor perkebunan kita tidak bergantung pada satu komoditas saja. Banyak potensi lain yang bisa dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan petani,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa salah satu fokus dalam pembahasan Raperda ini adalah penanganan persoalan Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini sering memicu konflik antara perusahaan dan masyarakat. Oleh karena itu, pengecekan kondisi di lapangan dinilai sangat penting agar tidak hanya mengandalkan dokumen administratif semata.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Utara sendiri menargetkan Raperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan ini dapat rampung pada tahun 2026.
Melalui regulasi tersebut, diharapkan berbagai persoalan terkait perizinan dan sengketa lahan yang melibatkan perusahaan perkebunan dan masyarakat dapat diselesaikan secara lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.(Adv)

















