oleh

DPRD Kaltara, H. Ladullah Sosialisasikan Raperda Penghargaan Daerah Kaltara, Serap Masukan Masyarakat

NUNUKAN,klikkaltara.id – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Ladullah, menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghargaan Daerah di Sekretariat DPD PKS Nunukan, Sabtu (14/3/2026) sore.

Dalam kegiatan tersebut, Ladullah menjelaskan bahwa Raperda Penghargaan Daerah disusun sebagai bentuk apresiasi kepada pihak-pihak yang dinilai memiliki kontribusi nyata terhadap pembangunan dan kemajuan Kalimantan Utara.

Menurut dia, penghargaan daerah nantinya dapat diberikan kepada berbagai kalangan, mulai dari pejuang atau tokoh masyarakat, masyarakat berprestasi, aparatur sipil negara (ASN), hingga lembaga maupun organisasi yang berjasa bagi daerah.

“Penghargaan ini diberikan kepada mereka yang benar-benar memiliki kontribusi dan jasa bagi kemajuan Kalimantan Utara,” kata Ladullah.

Ia menjelaskan, untuk memastikan proses penilaian berlangsung objektif dan transparan, dalam Raperda tersebut juga diatur pembentukan Dewan Penghargaan Daerah.

Dewan tersebut nantinya dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan beranggotakan lima orang yang mewakili masing-masing kabupaten/kota di Kaltara.

“Setiap kabupaten dan kota akan diwakili satu orang yang ditunjuk sebagai anggota dewan penghargaan untuk melakukan penilaian terhadap calon penerima penghargaan daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ladullah menuturkan bahwa penghargaan yang diberikan tidak hanya berupa sertifikat, tetapi juga dapat disertai penghargaan materi yang besarannya disesuaikan dengan nilai jasa dan kontribusi penerima terhadap pembangunan daerah.

Ia menambahkan, karena masih dalam tahap sosialisasi, masukan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk menyempurnakan regulasi tersebut.

“Setiap masukan dari masyarakat akan kami bahas dalam rapat internal DPRD dan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk menyempurnakan Raperda ini sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata dia.(Adv)