TANJUNG SELOR,klikkaltara.id — Anggota Pansus II DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Muhammad Nasir, menilai pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan menjadi kebutuhan mendesak di tengah masih maraknya konflik lahan di daerah.
Menurutnya, persoalan yang kerap muncul berkaitan dengan lahan Hak Guna Usaha (HGU) serta kewajiban plasma perusahaan perkebunan kepada masyarakat. Ia menilai, banyak konflik bermula dari proses perizinan yang tidak melibatkan masyarakat sejak tahap awal.
Nasir mengungkapkan, selama ini izin dari pemerintah pusat sering kali terbit lebih dulu sebelum adanya sosialisasi maupun kesepakatan dengan masyarakat di tingkat bawah. Padahal, idealnya proses musyawarah dilakukan terlebih dahulu sebelum izin dikeluarkan.
“Selama ini masyarakat seolah hanya menerima informasi setelah izin terbit. Seharusnya ada dialog dan persetujuan lebih dahulu agar tidak memicu persoalan di kemudian hari,” ujarnya,kamis,(12/3)
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera itu juga menyoroti adanya klaim sepihak yang hanya mengandalkan dokumen administratif tanpa pengecekan faktual di lapangan. Kondisi tersebut dinilai kerap memicu gesekan antara perusahaan dan warga setempat.
Selain itu, Nasir menilai belum adanya mekanisme mediasi yang kuat di tingkat provinsi ketika konflik agraria di kabupaten tidak kunjung terselesaikan. Karena itu, ia mengusulkan agar Rancangan Perda (Raperda) memuat pasal tentang pembentukan Tim Penyelesaian Konflik Perkebunan di tingkat provinsi.
Menurutnya, keberadaan tim tersebut penting agar pemerintah provinsi memiliki dasar hukum dan perangkat yang jelas untuk turun tangan saat persoalan tidak dapat diselesaikan di daerah.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses perizinan serta penegasan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar guna mencegah munculnya sengketa baru.
“Perda ini harus menjadi jalan keluar, bukan sekadar aturan di atas kertas. Tujuannya jelas, menciptakan kepastian hukum bagi investor sekaligus melindungi hak masyarakat lokal dan adat,” kata Nasir. (adv)
