TANJUNG SELOR, klikkaltara.id – Jajaran Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Tersangka berinisial RI alias WA bin AR ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan terkait informasi adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Tanjung Selor, Rabu (11/3/2026).
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya intensif Ditresnarkoba Polda Kaltara dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jenis sabu di Kalimantan Utara.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto puluhan gram.
Rinciannya, satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 25 gram dan empat bungkus plastik bening kecil berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,51 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu tersebut, antara lain satu tas selempang warna biru navy yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Petugas turut menyita satu unit telepon genggam merek Vivo, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang diduga digunakan tersangka untuk mobilitas, serta uang tunai sebesar Rp 550.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Kalimantan Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan pemasok serta kemungkinan adanya titik peredaran lain yang berkaitan dengan tersangka.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku peredaran narkotika bahwa kepolisian akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Utara.(Adv)













